Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penataan dan pengelolaan aset tanah seluas 180 hektare di dua kelurahan di Kecamatan Medan Labuhan.
"Dua kelurahan, yakni Nelayan Indah dan Sei Mati. Dari KIB (Kartu Inventaris Barang) ada aset tanah Pemkot Medan bersertifikat HPL (Hak Pengelolaan) Nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 seluas 180 hektare," ucap Kepala BPKAD Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan, Sumut, Sabtu.
Dia memaparkan di antaranya Kelurahan Nelayan Indah yang akrab disebut warga Kota Medan dengan Kampung Nelayan sewaktu dibangun sekitar pada 1994.
Kampung Nelayan berdiri atas kerja sama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemkot Medan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada masyarakat.
"Sewaktu dibangun Pemkot Medan mengajukan rekomendasi agar diterbitkan HGB di atasnya. Artinya para nelayan yang dibangun rumahnya diberikan HGB yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya.
Pemkot Medan lakukan penataan aset tanah 180 hektare di dua kelurahan
Sabtu, 27 Mei 2023 9:07 WIB 2750