"Dua kelurahan, yakni Nelayan Indah dan Sei Mati. Dari KIB (Kartu Inventaris Barang) ada aset tanah Pemkot Medan bersertifikat HPL (Hak Pengelolaan) Nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 seluas 180 hektare," ucap Kepala BPKAD Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan, Sumut, Sabtu.
Dia memaparkan di antaranya Kelurahan Nelayan Indah yang akrab disebut warga Kota Medan dengan Kampung Nelayan sewaktu dibangun sekitar pada 1994.
Kampung Nelayan berdiri atas kerja sama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemkot Medan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada masyarakat.
"Sewaktu dibangun Pemkot Medan mengajukan rekomendasi agar diterbitkan HGB di atasnya. Artinya para nelayan yang dibangun rumahnya diberikan HGB yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)," katanya.
Pewarta: Muhammad SaidEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.