Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan jajaran menangkap sebanyak 130 tersangka dalam sepekan, terhitung 17 hingga 23 Maret 2025.
"Dari 130 tersangka itu, terdiri atas 28 orang merupakan pengguna dan 102 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," ujar Pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem di Medan, Senin.
Yudhi melanjutkan dari ratusan tersangka yang ditangkap, pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,36 kilogram, 821 gram ganja dan 34 butir pil ekstasi.
Selain narkoba, barang bukti lainnya yang disita karena diduga digunakan dalam kegiatan kejahatan narkoba yaitu 10 unit sepeda motor, dua unit mobil, 40 unit handphone atau tablet dan lainnya.
"Pengungkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran," kata Yudhi.
"Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba dengan mengandalkan sinergi antarsatuan dan kolaborasi dengan masyarakat," ucap dia.
Polda Sumut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta dalam memerangi peredaran narkoba, misalnya dengan melaporkan jika ada informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
"Bersama-sama kita wujudkan Sumatera Utara yang aman dan bebas dari narkoba,” ucap Yudhi.