Medan (ANTARA) - Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugroho menyatakan masih banyak aset tanah milik pemerintah kota setempat belum disertifikatkan akibat berbagai kendala yang ditemukan di lapangan.
"Kita sudah banyak mengajukan permohonan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar menerbitkan setifikat aset tanah milik Pemkot Medan. Kini sedang dalam proses, kita harapkan secepatnya selesai guna melindungi aset tanah yang kita miliki," kata Arief di Medan, Rabu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pjs Wali Kota usai menerima enam sertifikat aset tanah milik Pemkot Medan dari Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Dadang Suhendi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jalan Sudirman, Medan.
Padahal, ia melanjutkan, keberadaan sertifikat sangat penting, sebagai alas hak atas tanah yang sah. Maka aset tanah milik Pemkot Medan lebih terjaga dan terlindungi dengan baik, sehingga ke depan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Baca juga: Pemkot Medan tertibkan lapak jualan PKL di Pasar Kampung Lalang
Selain Pjs wali Kota Medan, sejumlah kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga mendapatkan sertifikat tanah dari kepala kantor wilayah BPN Sumut pada rangkaian kegiatan rapat koordinasi optimalisasi penerimaan pajak daerah di Sumatera Utara dengan tema "Integrasi Tax Clearence Daerah".
Prosesi penyerahan sertifikat tanah ini disaksikan langsung Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Lili Pintauli Siregar beserta unsur pencegahan korupsi dari KPK, sejumlah bupati/wali kota se-Sumut, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.
Pjs Wali Kota Medan selanjutnya juga menerima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari salah seorang pengembang perumahan di wilayah setempat.
"PSU ini kan milik pemerintah, jadi pengembang harus menyerahkannya karena tidak boleh dialihfungsikan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Permendagri No.9/ 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, dan Permukiman Daerah," jelas Arief.