Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menyatakan tanah maupun bangunan Gedung Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat merupakan aset milik Pemkot Medan.
"Tanah dan bangunan Warenhuis tercatat dalam kartu inventaris barang sebagai aset Pemkot Medan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis, di Medan, Jumat.
Namun dalam perjalanannya, ujar dia, tanah dengan luas 1.725 meter persegi maupun bangunan Gedung Warenhuis seluas 15 x 30 meter itu pernah beberapa kali mendapat klaim.
Bangunan yang memiliki bungker sebagai tempat menyimpan barang dagangan ini mendapat gugatan atas kepemilikan aset oleh pihak-pihak tertentu.
"Sudah banyak putusan yang dikeluarkan, dan terakhir Direktori Putusan Mahkamah Agung pada 16 Desember 2022, disebutkan gugatan Pemkot Medan dalam bentuk Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung," ujar dia pula.