Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama periode Januari hingga Mei 2023 menuntut mati 34 terdakwa kasus narkoba.
"Kejati Sumut menuntut pidana mati 34 terdakwa kasus narkoba, sementara tujuh terdakwa lainnya dituntut pidana seumur hidup," ucap Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Minggu.
Ia merinci, pada Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tujuh terdakwa dan Kejari Asahan tiga terdakwa.
"Kemudian di Februari, ada enam terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu empat dari Kejari Deli Serdang dan dua dari Kejari Medan," sebut Yos.
Selanjutnya untuk Maret, ada sembilan terdakwa yang dituntut pidana mati yakni lima terdakwa dari Kejari Medan dan empat dari Kejari Asahan. Pada April, ada delapan terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana tiga terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, lima terdakwa dari Kejari Medan.