Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selama periode Januari hingga Mei 2023 menuntut mati 34 terdakwa kasus narkoba.
"Kejati Sumut menuntut pidana mati 34 terdakwa kasus narkoba, sementara tujuh terdakwa lainnya dituntut pidana seumur hidup," ucap Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Minggu.
Ia merinci, pada Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tujuh terdakwa dan Kejari Asahan tiga terdakwa.
"Kemudian di Februari, ada enam terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu empat dari Kejari Deli Serdang dan dua dari Kejari Medan," sebut Yos.
Selanjutnya untuk Maret, ada sembilan terdakwa yang dituntut pidana mati yakni lima terdakwa dari Kejari Medan dan empat dari Kejari Asahan. Pada April, ada delapan terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana tiga terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, lima terdakwa dari Kejari Medan.Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras.
"Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Dia mengatakan upaya Kejati Sumut untuk
menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan.
"Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah, pesantren, kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," ujarnya.
Yos menambahkan untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika.
"Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini," tegasnya.