Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa kewenangan untuk memutuskan bebas atau menghukum para tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, berada di tangan majelis hakim pengadilan.

“Bahwa urusan pembebasan tahanan merupakan tugas dan wewenang hakim, bukan kejaksaan,” kata perwakilan Bidang Intelijen Kejati Sumut Monang Sitohang saat menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah massa di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Kamis (16/4).

Monang menjelaskan bahwa keputusan membebaskan atau menghukum tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.

“Kalau dibebaskan, itu bukan tugas jaksa. Membebaskan atau menghukum itu tugas majelis hakim,” ujarnya.

Ia menambahkan, terhadap penahanan yang telah dilakukan, pihak terkait dapat menempuh upaya hukum berupa permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik.

“Terkait penanganan kasus ini, jika sudah dilakukan penahanan, maka upaya yang dapat dilakukan adalah permohonan penangguhan penahanan,” katanya.

Monang juga menegaskan bahwa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah.

“Dalam proses penyidikan, khususnya tindak pidana korupsi, jika belum ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, tidak mungkin seseorang ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Hardriyatul Akbar selaku bendahara BOS serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo sebagai operator dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Monang menegaskan, Kejati Sumut akan menindak tegas aparat apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penegakan hukum.

“Jika alat bukti tidak ditemukan tetapi seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik akan ditindak. Namun dari laporan yang ada, perkara ini sudah jelas dan terang,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum tersebut hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

“Terkait tudingan kriminalisasi, hal itu akan diuji di persidangan. Mari kita kawal bersama proses ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan seluruh aspirasi massa aksi akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Kami hanya menyampaikan kepada pimpinan terkait aspirasi ini. Keputusan berada di pimpinan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pihak lain, termasuk Ketua Yayasan MAS Farhan Syarif Hidayah, merupakan bagian dari teknik penyidikan.

“Dalam penyidikan ada strategi, bisa dari bawah ke atas atau sebaliknya, agar perkara menjadi terang,” ujarnya.

Sebelumnya, proses hukum terhadap bendahara dan dua operator dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah masih berjalan dan saat ini memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.

Kasubsi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Andrew Mugabe, mengatakan berkas perkara para tersangka masih diteliti untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil.

“Jika telah dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan dilimpahkan ke tahap II,” katanya.

Ia menjelaskan, tahap II merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan dana BOS selama enam semester sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.

"Total penerimaan dana BOS di sekolah tersebut mencapai Rp486 juta dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp268.232.700," jelas dia.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026