Medan (ANTARA) - Penasehat hukum Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias Rahmani Zandroto mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Nias.
Penasehat hukum Rahmani, Marcos Confery Kaban menilai penetapan tersebut diduga belum didukung kejelasan unsur kerugian negara sebagai bagian penting dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Dalam tindak pidana korupsi sebagai delik materiil, harus ada akibat nyata berupa kerugian negara,” kata Marcos di Medan, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, kerugian negara seharusnya dinyatakan oleh lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, atau akuntan publik.
Namun, menurut dia, dalam perkara tersebut analisis kerugian negara disebut dilakukan oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan.
“Kalau kerugian negara saja belum pasti, lalu dasar penetapan tersangkanya apa? Ini yang perlu dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Selain itu, Marcos juga menyoroti penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) rutin tahunan BPK yang menurutnya lebih bersifat administratif.
Ia menyebut temuan kekurangan volume pekerjaan sekitar Rp200 juta telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah.
“Dengan demikian, dipertanyakan kembali di mana letak kerugian negara yang dimaksud,” katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan penetapan tersangka yang dilakukan saat proses perhitungan kerugian negara masih berjalan.
Marcos mengaku telah melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan jajaran ke bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi kliennya.
Selain itu, ia menyebut kliennya mengalami tekanan selama proses penyidikan.
“Klien kami merasa tertekan dan mengalami gangguan kesehatan akibat proses tersebut,” katanya.
Pihaknya juga telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Firman Halawa menyatakan pihaknya menghormati proses pengawasan internal yang sedang berjalan.
“Kami mematuhi pemeriksaan dari pengawasan internal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses.
“Perkiraan kerugian negara sedang dalam proses perhitungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli menetapkan Rahmani Zandroto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUP Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,5 miliar. Selain Rahmani, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026