Medan (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bergerak cepat membongkar reklame liar yang kian menjamur di delapan kecamatan demi memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD).
"Ada di delapan dari total 21 kecamatan di Kota Medan yang kita tertibkan reklame liar," ucap Kepada Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar di Medan, Sumut, Ahad.
Kedelapan kecamatan itu yakni Medan Amplas, Medan Denai, Medan Barat, Medan Timur, Medan Helvetia, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Belawan.
Didampingi Plt Kabid Parkir, Reklame, PPJ Air Tanah, Sarang Burung Walet dan Retribusi Bapenda Kota Medan Ibrahim Mangara L Batubara, Benny mengatakan reklame liar yang dibongkar ini umumnya berbentuk papan reklame toko.
Operasi pembongkaran ini sesuai Perda Kota Medan No.11/2011 tentang Pajak Reklame dan Perwal Medan No.46/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan No.11/2011 tentang Pajak Reklame.
"Kita berkolaborasi dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Medan dalam menertibkan reklame liar ini," terang Benny.
Bapenda Medan bongkar reklame liar demi capai target PAD
Minggu, 14 Mei 2023 20:53 WIB 2221