Selain papan reklame toko, pihaknya juga menertibkan papan billboard dan baliho yang terpasang tanpa membayar pajak ke Pemkot Medan di delapan kecamatan.
"Jika di 2022 target PAD dari reklame Rp76,85 miliar dengan pencapaian 101 persen, maka di 2023 naik sekitar 32,51 persen atau Rp25 miliar menjadi Rp101,85 miliar. Mudah-mudahan target itu tercapai hingga akhir tahun ini," ungkap Benny.
Pihaknya juga menilai secara umum para wajib pajak di Kota Medan mulai tertib dan patuh dalam membayar kewajibannya setiap tahun untuk kepentingan pembangunan di Ibukota Provinsi Sumatera Utara.
Benny berharap wajib pajak baru atau yang belum terdata segera mendaftarkan objek pajaknya, terutama badan usaha dan membayarkan pajak ke kas Pemkot Medan.
"Untuk mendapatkan informasi itu para wajib pajak bisa menghubungi 'call center' Bapenda Kota Medan di nomor 0821-8078-6164," tuturnya.
Bapenda Medan bongkar reklame liar demi capai target PAD
Minggu, 14 Mei 2023 20:53 WIB 2221
![Bapenda Medan bongkar reklame liar demi capai target PAD](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2023/05/14/IMG-20230513-WA0033_copy_800x533.jpg)
Petugas Satpol PP Kota Medan menempelkan stiker wajib pajak ke produk yang dijual di Medan, Sumut. (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)