Pematangsiantar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar menargetkan penerimaan kas daerah tahun anggaran 2025 dari pajak reklame sebesar Rp4 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring, Jumat (27/6) menjelaskan, pajak reklame merupakan sumber pendapatan asli daerah Kota Pematangsiantar.
Dalam Perda Kota Pematangsiantar, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame dan di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen.
Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen, reklame minuman beralkohol dikenakan tambahan 40 persen.
Arri menyebut, dari target yang ditetapkan, sampai Mei 2025 penerimaan kas daerah dari pajak reklame mencapai 51,01 persen atau Rp2.040.362.000.
Dalam proses penagihan pajak reklame, Arri menyebut pihaknya menghadapi sejumlah kendala, di antaranya kesadaran wajib pajak yang masih rendah.
Untuk itu, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar, khususnya kepada wajib pajak reklame tentang pentingnya membayar pajak reklame.
Kemudian, melakukan intensifikasi, yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar.
Begitu juga ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.
Pihaknya mengharapkan agar Satuan Polisi Pamong Praja dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah, sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai.
