Medan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara, sepanjang tahun ini membongkar 259 unit papan reklame yang menyalahi peraturan dan terpasang di ruas jalan.
"Papan reklame hingga 28 Juli 2022 ada 259 unit kita bongkar bersama tim gabungan Pemkot Medan," ucap Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap di Medan, Jumat.
Tim gabungan Pemkot Medan ini terdiri atas Satpol PP, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, dan kecamatan setempat.
Penertiban ini dilakukan setelah BPPRD Kota Medan memberi peringatan kepada pemilik reklame lewat surat pemberitahuan lebih dari dua kali, termasuk objek pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
Satpol PP Kota Medan hingga 28 Juli 2022 telah menertibkan reklame total 463 unit terdiri atas 259 dibongkar, 123 dibongkar pemilik, 42 penyobekan materi dan 39 pemasangan striker.
"Ada izinnya, bayar pajak, cuma reklamenya sedikit menyimpang. Jadi tidak serta merta kita bongkar, tapi peringatan. Kita rusak panelnya dan pasang spanduk memperingati kesalahannya," terang dia.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Toga Aruan, berharap pelaku usaha periklanan ketika pemasangan reklame tetap mengikuti peraturan dan ketentuan berlaku.
"Mari kita ikuti aturan yang telah ditetapkan Pemkot Medan guna menjadikan Kota Medan lebih indah dan tertata rapi," tutur Toga.