Pematang Siantar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar melakukan penertiban terhadap papan reklame yang tidak memiliki ijin kelayakan media reklame dan berdiri di atas taman kota.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Johannes Sihombing, Selasa (19/8), menyebut penertiban dilakukan Tim Terpadu Penegakan Perda Pemkot Pematang Siantar.
Ada unsur Satpol Pamong Praja, TNI, Polri, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar.
Tim terpadu telah mengirimkan surat teguran toga kali kepada 108 pemilik plang reklame, supaya plang reklame diturunkan pemilik.