Medan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatera Utara, membongkar papan reklame yang melanggar peraturan dan ketentuan di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di persimpangan Jalan Palang Merah Medan.
"Pembongkaran reklame kita lakukan kemarin. Selain melanggar aturan, dan juga mewujudkan estetika di Kota Medan," ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra di Medan, Rabu.
Kegiatan pembongkaran berjalan lancar menggunakan mobil tangga serta alat las guna menurunkan reklame yang bermasalah itu.
Lokasi berdirinya reklame itu merupakan ruas jalan yang mempertemukan empat ruas jalan yang dari masing-masing arah dan padat akan arus lalu lintas, sehingga dilarang pemasangan papan reklame.
Dengan kegiatan penertiban ini diharapkan pelaku usaha periklanan, khususnya di Kota Medan tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Medan.
"Kami mengimbau agar segera membongkar sendiri reklame berada di ruas jalan yang di larang, baik tanpa izin maupun menyimpang dari izin," tegasnya.
Pihaknya bersama tim gabungan Pemkot Medan akan terus menertibkan sejumlah reklame yang tidak sesuai peraturan guna menambah nilai keindahan di Kota Medan.
"Kita terus tegakkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dengan begitu kita dapat membuat Kota Medan menjadi lebih indah dan enak dipandang mata," kata Ardhani.