Humbanghasundutan (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Humbanghasundutan melalui Ps Kasubsi PIDM Aipda SB Lolo Bako mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pembunuhan yang memutilasi dan membakar potongan tubuh korbannya di Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas.
"Pelaku pembunuhan yakni HM, 44 tahun yang merupakan suami dari korban NS, 43 tahun," terang Aipda SB Lolobako dalam siaran persnya diterima Antara, Sabtu (12/11).
Berdasarkan informasi, peristiwa pembunuhan diketahui setelah saksi pertama yang masih kerabat pelaku, yakni HJM menerima pengakuan si pelaku pascapembunuhan saat sedang membawa karung berisi sebagian potongan tubuh korban ke bagian belakang rumahnya untuk dibakar, sekira pukul 7.15 WIB, tadi pagi.
Pengakuan si pelaku yang telah membunuh istrinya sendiri disampaikan saksi kepada MM, ayahnya, yang merupakan abang kandung pelaku.
MM yang mendapatkan informasi tersebut segera berlari menuju rumah pelaku dan melihat tubuh korban sudah tanpa kepala, kaki, dan tangan, serta berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas.
Petugas Sat Reskrim Polres Humbahas yang bergerak cepat dan meluncur ke lokasi menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dimana kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban.
Polisi langsung mengamankan pelaku dan melakukan cek TKP, olah TKP, meminta keterangan saksi saksi, serta melakukan visum sementara terhadap korban di RSU Doloksanggul.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kapak bergagang kayu, dua buah belati, satu buah celurit, satu buah mancis, satu buah sarung dan pakaian bekas dalam keadaan terbakar, serta satu unit handphone samsung warna putih dengan bercak darah.
"Polres Humbahas masih mendalami apa motif pelaku hingga tega membuhuh istrinya sendiri," tukas Aipda SB Lolobako.