Tapanuli Utara (ANTARA) - Ketua Koperasi Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Petani, Erni Mesalina Hutauruk didampingi kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare melaporkan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (KHKTI), Erikson Sianipar terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang pembayaran bahan baku dapur SPPG.
"Klien kami telah resmi melaporkan Erikson Sianipar sebagai Ketua Koperasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (KHKTI) terkait dugaan penggelapan uang sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/82/11/2026/SPKT/Polres Tapanuli Utara/ Polda Sumatera Utara," ungkap Hotbin Simaremare, Selasa (31/3).
Disebutkan, terlapor diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp. 1.094.129.200, yang peruntukkannya untuk keperluan belanja koperasi milik pelapor sebagai penyedia yang bermitra dengan pedagang untuk menyediakan bahan baku untuk SPPG di Pagaran sejak Desember 2025 hingga bulan Maret 2026.
Lebih lanjut, kata Hotbin, kliennya telah berupaya untuk meminta nilai pembayaran tersebut kepada terlapor karena sepengetahuan pelapor dana tersebut sudah ditransfer oleh SPPG Pagaran ke rekening HKTI, meski dana tersebut harusnya ditransfer ke rekening koperasi milik Erni, selalu penyedia yang bekerja sama dengan SPPG Pagaran.
Namun upaya yang dilakukan Erni tidak mendapat tanggapan dari Erikson, selaku Ketua KHKTI, hingga laporan polisi dilayangkan pihak Erni.
"Klien kami merasa dirugikan, dimana berbagai tudingan dari mitra kerja dan pihak tertentu menuduh seolah olah Erni Hutauruk yang menahan dana tersebut untuk keperluannya" tutur Hotbin.
Hotbin menambahkan, akibat hal itu, Erni mengalami kerugian moral dan materiil, dimana apabila pembayaran dilakukan sesuai dengan sistem pembayaran sekali seminggu, maka dana itu sudah dapat digunakan untuk menambah modal dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Ditambah lagi pelapor tidak akan mengalami tudingan miring dari beberapa pihak yang dinilai sangat merugikan pelapor.
Menanggapi laporan polisi itu, Ketua KHKTI Erikson Sianipar yang dikonfirmasi terpisah membantah jika dirinya melakukan penggelapan.
"Pengaduan yang dilakukan terlapor itu salah. Justru nanti, dia sendiri yang akan bermasalah. Tidak pernah saya melakukan penggelapan," tukasnya.
