Tapanuli Utara (ANTARA) - Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal partai politik, namun terkait masalah dugaan penggelapan uang olehnya selaku pemilik yayasan dan Ketua Dewan Pengawas Koperasi Multi Pihak yang diberhentikan sementara karena dugaan dimaksud.

"Erikson Sianipar secara pribadi harus bertanggung jawab terkait dugaan penggelapan uang. Jangan berlindung di balik seragam partai!", tegas Hotbin, Kamis (9/4).

Menyadari sensitifitas politik yang ada, Hotbin berkali-kali menegaskan bahwa gugatan ini murni bersifat personal dan tidak ditujukan kepada institusi partai politik.

"Tindakan penagihan ini semata-mata untuk memulihkan aset koperasi, bukan untuk menjatuhkan citra partai," jelasnya.

Disebutkan, dugaan penggelapan diantaranya memunculkan fakta hukum soal adanya senilai  Rp.48.600.000 yang mengalir ke tangan Erikson atas perintahnya sendiri dengan dalih kepentingan partai.

Penyebutan nama partai dalam kronologi kasus disebut sebagai bentuk transparansi agar tidak ada informasi yang "abu-abu".

Kata Hotbin, meski nominal tersebut mungkin tergolong kecil bagi seorang pengusaha, dampaknya sangat signifikan bagi keberlangsungan operasional koperasi yang dipimpin oleh Erni Hutauruk.

"Uang itu hak koperasi, mohon dikembalikan agar operasional bisa berjalan maksimal," tegas Hotbin Simaremare.

Terpisah, Ketua Koperasi HKTI yang juga merupakan Erikson Sianipar yang dikonfirmasi via selulernya tidak mau berkomentar banyak.

"Kita tunggu penyidikan aparat hukum aja," jawabnya singkat melalui pesan elektronik.

Meski sebelumnya, Erikson juga membantah jika dirinya melakukan penggelapan atas uang koperasi sebagaimana isi laporan polisi yang dilayangkan Erni.

"Pengaduan yang dilakukan terlapor itu salah. Justru nanti, dia sendiri yang akan bermasalah. Tidak pernah saya melakukan penggelapan," tukasnya.



Pewarta: Rinto Aritonang
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026