Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, Jumat, mengatakan dua pemuda komplotan jambret itu masing-masing berinisial MA (22) dan DP (19).
Kedua pelaku jambret tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya pada Kamis (6/10).
"Masih ada pelaku lainnya yang masih kita selidiki," katanya.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan kawanan penjambret ini dilakukan setelah aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, kedua pelaku tampak mengikuti korbannya seorang wanita. Setelah suasana sepi, kedua pelaku merampas tas korban dari arah sebelah kiri.
"Korbannya tersungkur dan mengakibatkan luka-luka," ujarnya.
Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku MA dan DP beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua pelaku telah enam kali melakukan aksi penjambretan di Kota Medan.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.