Medan (ANTARA) - Kuasa hukum dari Pendeta Asaf T Marpaung mempertanyakan status tersangka GTM terkait kasus dugaan Undang-undang ITE.
"Kedatangan kita ini, untuk menerima kabar setelah laporan kita. GTM ditetapkan sebagai tersangka atas Undang-undang ITE," ujar Kuasa hukum Adv. Samuel Marpaung dalam keterangan diterima di Medan, Jumat.
Samuel mengungkapkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polrestabes Medan, menyebutkan GTM ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara pada 23 Oktober 2025, lalu.
"Pak Asaf berjuang untuk mendapatkan kepastian hukum ya. Berbagai upaya hukum sudah dilakukan penyidik ya dengan baik. Bahwa penyidik melihat secara fakta dan benar-benar gelar doktor ini dari Jerusalem University, yang pertama," kata Samuel.
Samuel mengungkapkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan keterangan dari pelapor dan pemeriksaan tambahan serta melakukan saksi-saksi dalam kasus ini.
"Hal berikutnya, penyidik sudah memeriksa GTM mempertanyakan fundamental fakta yang dia sampaikan kepada pelapor, dia tidak bisa membuktikan dan tidak surat hukum dia buktikan, lalu maju proses hukum ini, ke tahap ahli. Ada ahli bahasa, ahli pidana dan beberapa ahli, kalau tidak salah ada 4 atau 5 orang," sebut Samuel.
Kasus ini, sudah tiga tahun yang dilaporkan pada bulan Januari 2022. Itu bermula dari pada Jemaat Gereja IRC seluruh Indonesia, tidak menerima pak Asaf dituduh seperti itu. Menyatukan pandangan bermohon kepada pak Asaf untuk membuat laporan dan laporan itu, terjadi. Dilaporkan ke Polda dan dilimpahkan ke Polrestabes Medan.
Samuel berharap dari kasus ini, memberikan keadilan hukum bagi Pdt Asaf T Marpaung. Karena, dia mendapatkan pertanyaan tidak benar atau hoaks, yang merugikan dirinya sendiri.
Ia menjelaskan kasus itu berawal dari perkataan GTM dalam akun YouTube. Dia menyebutkan Asaf Marpaung menerima gelar doktor palsu. Tapi, buktinya tidak benar pernyataan tersebut.
"Gelar doktor itu, palsu. Kalau faktanya pak Asaf Marpaung ini mendapat gelar doktor dari Jerusalem University. Dia menyampaikan gelar palsu, tapi dia tidak bisa membuktikan," kata Samuel.
Lalu, Samuel mengungkapkan GTM pernah menyebutkan Asaf Marpaung pernah ditahan oleh Polrestabes Medan. Namun, buktinya tidak benar hal tersebut.
"Yang kedua menyatakan pak Asaf pernah ditahan di Polrestabes Medan. Padahal pendeta Asaf Marpaung tidak pernah ditahan oleh Polrestabes Medan. Untuk itu, kita LP melaporkan pasal ITE bahwa tuduhan itu tidak benar," katanya.
Atas pernyataan itu, Samuel mengatakan Pdt Asaf Marpaung menyampaikan laporan ke Polrestabes Medan dengan melaporkan GTM pada Januari 2022, lalu.
Kini, kasus dugaan ITE masih berproses di Polrestabes Medan. Pihaknya berterima kasih kepada penyidik Polrestabes Medan.
