Medan (ANTARA) - Seorang advokat di Kota Medan, Sumatera Utara, Tita Rosmawati melaporkan oknum dokter spesialis kandungan ke Polrestabes Medan atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan janin dalam kandungannya meninggal dunia.
“Saya mengalami peristiwa tersebut saat menjalani pemeriksaan kehamilan di sebuah klinik di Jalan Setia Budi. Atas peristiwa itu, saya melaporkan dugaan adanya kelalaian tenaga medis yang menyebabkan calon bayi saya meninggal dunia,” kata Tita di Medan, Rabu (21/1).
Tita menyebut dirinya melaporkan oknum dokter spesialis kandungan berinisial JP selaku pemilik klinik tersebut ke Polrestabes Medan pada 24 November 2025, dengan nomor laporan: STTLP/B/4070/XI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Menurut Tita, peristiwa bermula pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 15.50 WIB saat dirinya menjalani pemeriksaan kehamilan dengan usia kandungan sekitar 2,5 bulan yang saat itu dinyatakan dalam kondisi normal.
Namun, setelah mengkonsumsi obat yang diberikan dokter, ia mengalami keluhan sakit perut dan kesulitan buang air besar. Pelapor kemudian kembali mendatangi klinik tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari yang sama.
“Dalam pemeriksaan berikutnya, dokter menyatakan kondisi janin tidak baik hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Tita mengaku disarankan untuk menjalani tindakan kuret dan penutupan rahim, serta dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Namun, ia keberatan dengan saran tersebut dan merasa penanganan medis yang diterimanya tidak sesuai.
Ia menegaskan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, dan atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Saat ini, kata Tita, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan awal dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
“Saya berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran ke depan,” ujarnya.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026