Medan (ANTARA) - Kuasa hukum Danta Sembiring (36), pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan autodebet, meminta atensi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar memproses laporan kliennya yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp54 juta.
Kuasa hukum Danta, Dr. Ruben Panggabean, SH, MH, dan Yanseno Turnip, SH, di Medan, Kamis (19/2), mengatakan kliennya mengalami autodebet selama delapan bulan, sejak Maret hingga Oktober 2025, melalui rekening atas nama pribadinya.
“Intinya, klien kami mengalami dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya uang di dalam rekening miliknya dengan modus menggunakan data pribadi yang kami yakin dipalsukan. Akibat penggunaan dokumen itu terjadilah proses debet secara ilegal dan berlangsung selama delapan bulan,” ujar Ruben.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/183/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Februari 2026.
“Laporan tersebut kemudian dilimpahkan dan saat ini ditangani oleh Polrestabes Medan,” kata dia.
Menurut kuasa hukum, perkara bermula pada November 2025 saat Danta didatangi dua orang yang mengaku sebagai penagih dari BCA Finance dan menyampaikan adanya tunggakan kredit mobil Suzuki Nex XL-7 Hybrid Beta AT 2024.
Namun, Danta menyatakan tidak pernah mengajukan kredit kendaraan tersebut. Untuk memastikan hal itu, Danta mendatangi kantor BCA Finance di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan Timur.
Dari hasil klarifikasi, ditemukan adanya dokumen pengajuan kredit atas namanya yang dilengkapi foto dan tanda tangan yang diduga bukan miliknya.
Bahkan, terdapat foto seseorang yang tidak dikenalnya mengaku sebagai dirinya dan menggunakan data serta identitas miliknya.
Selain itu, dalam penelusuran lebih lanjut, ditemukan pula pengajuan kredit kendaraan Mitsubishi X-Force Ultimate 1.5L AT 2024 atas nama Danta di Dipo Star Finance.
Dalam berkas tersebut, tanda tangan yang tercantum diduga bukan tanda tangan pelapor. Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan pemalsuan tanda tangan istri Danta dalam dokumen kredit tersebut.
Akibat kejadian itu, terjadi autodebet dari rekening atas nama pelapor sejak 28 Maret 2025 hingga Oktober 2025 sebanyak delapan kali transaksi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp54 juta.
Atas peristiwa tersebut, Danta melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun di tengah proses hukum berjalan, pihak yang diduga sebagai penerima manfaat dari dana yang terdebet, yakni PT Dipo Star Finance, justru melaporkan Danta atas dugaan tindak pidana penipuan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum menyatakan siap memenuhi undangan penyidik.
“Atas laporan itu, kami sangat siap menghadapi dan memenuhi undangan penyidik. Nanti akan kami jelaskan bahwa justru klien kami yang dirugikan, baik secara data riwayat SLIK OJK maupun secara materiil,” kata Ruben.
Kuasa hukum menilai dalam perkara ini terdapat dugaan kelalaian perusahaan pembiayaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, khususnya dalam proses verifikasi data dan persetujuan kredit.
“Kami meyakini dalam menjalankan bisnisnya, pihak perusahaan tidak memedomani prinsip kehati-hatian. Proses verifikasi tidak dilakukan secara benar sebagaimana mestinya. Kami pun sudah menyampaikan somasi agar pihak perusahaan memulihkan data dan kerugian klien kami, namun hingga kini belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Pihaknya mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dengan meminta pengembalian dana yang telah terdebet serta pemulihan riwayat kredit kliennya. Namun, menurut dia, belum ada itikad baik dari pihak perusahaan.
Kuasa hukum berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, objektif, dan presisi dalam menangani perkara tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang menjadi korban maupun yang harus bertanggung jawab.
“Kita juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan guna mencegah dugaan penyalahgunaan data pribadi dan kejadian serupa terulang kembali, khususnya di Kota Medan,” tegasnya.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026