Sergai (ANTARA) - Kasus penculikan anak dan pembunuhan di Dusun V, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Serdang Bedagai (Sergai) terungkap. Dua pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK.MH, didampingi Waka Polres Kompol Dr. Rudy Candra, SH. MM, Kabag Ops Kompol D Sinaga, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, SH. MH, PS Kasi Humas Iptu LB Manulang, Kanit I Ipda Hendri Panduwinata, SH.MH dalam konferensi pers Selasa (17/3/2026) mengungkapkan motif dari penculikan dan pembunuhan itu karena sakit hati.
Pelaku utama adalah A alias Utet (49) warga Dusun V, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Sergai dan pacarnya Z alias Kifli (39) warga Kelurahan karang berombak, Kecamatan Medan Barat.
Dalam perkara ini, kata Kapolres ada dua kasus yang bersamaan. Diantaranya kasus penculikan terhadap korban anak dibawah umur berinisial F (3) yang merupakan cucu dari korban pembunuhan yakni Irawati alias Ira (58) tak lain tetangga pelaku Utet.
Penculikan terjadi Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15:00 WIB. Utet merupakan pengasuh F membawanya ke Galang dan menyerahkannya kepada pacarnya Kifli yang juga mantan ayah tiri F. Selanjutnya Kifli membawa F ke rumah orang tuanya di jalan Karya Kota Medan.
Selama satu Minggu di Medan. Utet dan Kifli berencana mengembalikan F ke neneknya Ira, karena orang tua Kifli menolak F tinggal dirumahnya. Namun tanpa sepengetahuan Kifli, Utet membawa F ke rumah Ajo juga berada di Medan. Di sini Utet dan F tinggal selama dua hari dan Utet pun menikah siri dengan Ajo. Pernikahan itu hanya bertahan dua hari saja.
Utet dan F kembali ke rumah Kifli. Dua hari di rumah Kifli, Utet membawa F lalu menitipkannya ke pada Hotman Harahap untuk diasuh dengan alasan Utet akan berangkat bekerja. Saat itu F pun di asuh dengan baik oleh Hotman dan istrinya.
Utet dan Kifli kembali ke Pulau Gambar, disini Kedua palaku memanggil Ira nenek F tepatnya pada hari Jumat (6/3/2026) untuk berbicara tentang keberadaan cucunya F. Usai berbicara soalnya cucunya korban Ira hendak kembali kerumahnya yang berjarak sekitar 10 meter saja. Di sini tubuh Ira di dorong orang Utet.
Dalam posisi telentang, pelaku Utet mencekik leher korban karena masih bergerak Kifli ikut membantu menutup mulut korban dengan kain hingga tewas. Selanjutnya tubuh Ira di buang ke lobang sampah hingga ditemukan pada hari Senin (9/3/2026) dalam kondisi mulai membusuk.
" Kedua pelaku mengaku sakit hati kepada suami korban yakni Efendi dan ibu kandung Ira yang ada di Malaysia karena dijanjikan memberikan uang Rp. 1 juta setiap bulannya sebagai gaji untuk mengasuh F, ternyata itu tidak pernah diterima Utet yang sudah sekitar 2 tahun mengasuh F" papar Kapolres Jhon Hery.
Tertangkapnya pelaku utama Utet Jumat (6/3/2026) bersama Kifli hendak kabur menuju Galang, Deli Serdang. Saat itu Utet berhasil ditangkap sedangkan Kifli berhasil melarikan diri. Hingga Kifli berhasil kembali ditangkap di Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Karo Senin (16/3/2026) sekitar pukul 03:00 WIB.
Saat melakukan pembunuhan, lanjut Kapolres keduanya mengambil perhiasan korban dan membawanya kabur. Dalam penangkapan ini juga diamankan barang bukti perhiasan, Paspor serta kartu keluarga.
" Sebelumnya, Utet telah membuat laporan palsu bahwa F anak yang ia asuh hilang terbawa arus sungai, hingga pihak kepolisian dan warga turut mencari selama satu Minggu" papar Kapolres.
Kedua tersangka di jerat pasal 83 83 Jo Pasal 76 F dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan pasal 458 ayat 1 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.
Pewarta: DarmawanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026