Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menangkap 62 tersangka dalam kasus judi di wilayah hukumnya selama 100 hari.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin mengatakan 62 tersangka tersebut merupakan dari 33 kasus perjudian yang berhasil diungkap kepolisian setempat.
"Dari 33 kasus yang diungkap, kami mengklasifikasikan ke dalam tiga modus operandi, yakni judi online, judi mesin darat, dan judi togel," ujar Jean Calvjin di Medan, Ahad.
Ia menjelaskan judi online merupakan kasus yang paling banyak dengan mencatatkan 18 kasus dengan 22 tersangka dan disusul judi mesin darat dengan sembilan kasus 31 tersangka.
"Judi togel sebanyak enam kasus dengan sembilan tersangka," kata dia.
Dalam pengungkapan judi online, Jean mengatakan para tersangka diketahui menggunakan perangkat gawai maupun device lain, baik milik pribadi maupun yang telah disiapkan oleh bandar di lokasi tertentu.
Modus terbaru, kata dia, para pemain tidak lagi memakai aplikasi di gawai pribadi, melainkan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan bandar di tempat perjudian tersebut.
Sementara untuk kasus judi mesin darat, ia menambahkan terdapat tiga jenis mesin yang diamankan, yakni tembak ikan, dingdong, dan jackpot. Secara keseluruhan, terdapat 85 unit mesin judi darat yang diamankan.
"Sebanyak 26 unit saat ini dalam proses penyidikan. Sementara 59 unit lainnya ditemukan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui penggerebekan gabungan bersama polsek jajaran, Polda, TNI, Pemda, hingga BNN," sebut dia.
Sedangkan kasus judi togel, kata dia, berhasil mengungkap enam kasus dengan sembilan tersangka yang tersebar di sejumlah wilayah.
Jean mengatakan adanya keterkaitan antara praktik perjudian dan peredaran narkoba di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil penyidikan, di beberapa barak ditemukan aktivitas perjudian yang berdampingan dengan peredaran narkotika.
"Temuan mesin judi darat paling banyak berada di kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokasi maraknya praktik perjudian dan narkoba," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan berbagai upaya serta menindak tegas untuk mengubah kawasan tersebut menjadi wilayah yang bersih dari aktivitas ilegal.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung upaya kepolisian. Kami percaya masih banyak warga yang ingin wilayahnya bersih dari perjudian dan narkoba," jelas dia.
Selain para tersangka dan mesin judi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 404 koin jackpot, buku catatan, kalkulator, serta sejumlah perangkat handphone yang digunakan dalam jaringan perjudian.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian dan kejahatan yang merusak generasi bangsa, sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukumnya.
Pewarta: Anggi Luthfi PanggabeanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026