Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menangkap 718 tersangka dalam kasus narkoba di wilayah hukumnya selama tiga bulan atau 100 hari.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin mengatakan 718 tersangka tersebut merupakan dari 526 kasus narkoba yang berhasil diungkap kepolisian setempat.
"Selama 100 hari kerja Kapolrestabes Medan, Satres Narkoba berhasil mengungkap 526 kasus narkoba dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 718 orang," ujar Calvjin di Medan, Sabtu.
Jean mengatakan pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan hasil dari gerebek sarang narkoba yang menyasar barak, loket narkoba maupun tempat hiburan malam.
Selain itu, kata dia, pengungkapan kasus tersebut juga merupakan pengungkapan kasus besar yang melibatkan jaringan internasional dan nasional.
"Ratusan kasus merupakan hasil dari pengungkapan Polrestabes Medan berserta jajaran polsek-polsek," kata dia
Dari pengungkapan kasus tersebut, Calvjin mengatakan pemerintah kota setempat menyita barang bukti berupa sabu-sabu 156 kilogram, tiga kilogram ganja, 60 ribi butir pil ekstasi, 400 butir pil happy five, 250 vod vaping liquid, 60 botol keytmaon cait dan 80 botol minuman beralkohol berbagai merk.
"Pengungkapan ini sesuai dengan program Presiden RI Prabowo Subianto yang tercantum dalam program Astacita ke-7 dan sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan narkoba," ujarnya.
