Binjai (ANTARA) - Polres Binjai bersama beberapa instansi terkait antara lain TNI, Satpol PP, Disub, BPBD dan Satgas COVID-19 serta tenaga medis melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka menjalankan peraturan pemerintah.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu (8/8).
Siwanto menyampaikan, sesuai dengan aturan Pemerintah Kota Binjai mengenai penanggulangan masalah COVID-19, Wali Kota telah mengeluarkan aturan tentang pemberlakuan jam operasional bagi cafe-cafe dan warung makan yang melayani pembeli yang makan di tempat.
Baca juga: Wanita pengunjung cafe di Sei Bingai Langkat diduga overdosis meninggal
Pada kesempatan ini, pelaksanaan patroli kegiatan yustisi gabungan guna mengimbau untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
Sementara itu KabagOps Polres Binjai Kompol Henman Limbong Sp, SIK membentuk dua tim menuju Kecamatan Binjai Utara dan Binjai Timur,
hasil yang dicapai dalam kegaiatan ini, disampaikan kepada para pemilik usaha serta memberitahukan aturan pemerintah dalam pelaksanaan jam operasional yang berlaku saat ini.
Pada kesempatan itu Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK meminta kepada para pemilik cafe dan rumah makan yang menimbulkan kerumunan agar kiranya tidak diizinkan makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Polsek Selesai tangkap pencuri besi kuburan Tionghoa
"Patuh aturan pemerintah dalam mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang juga telah di tetapkan oleh pemerintah Kota Binjai yang dikarenakan masih banyaknya warga Kota Binjai yang terpapar COVID-19," katanya.
Kasatpol PP juga meminta kepada pemilik cafe ataupun yang menimbulkan kerumunan akan menindak tegas para pemilik cafe maupun pedagang yang melanggar aturan sesuai dengan aturan yang berlaku.