Medan (ANTARA) - Sengketa pengelolaan perusahaan PT Madina Gas Lestari, berujung pada proses hukum setelah seorang anak melaporkan ibu kandung dan dua saudara kandungnya ke pihak kepolisian hingga berstatus tersangka.
Kuasa hukum para tersangka, Hartanta Sembiring dan Viski Umar Hajir Nasution dari Law Office HK & Associates meminta perlindungan hukum kepada pimpinan Polda Sumut terkait perkara yang dilaporkan Ayu Brahmana terhadap ibu kandungnya Anna Br Sitepu serta dua saudaranya Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana.
“Persoalan ini sebenarnya berawal dari konflik pengelolaan perusahaan. Klien kami hanya berupaya menyelamatkan perusahaan setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan,” kata Hartanta Sembiring di Medan, Sabtu (7/3).
Menurut Hartanta, konflik bermula dari sengketa internal pengelolaan PT Madina Gas Lestari yang berdiri pada 2018 dan bergerak di bidang usaha gas.
Ia menjelaskan dugaan persoalan muncul ketika operasional perusahaan dijalankan oleh Ayu Brahmana selaku Direktur Utama dan ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Berdasarkan hasil special audit investigasi oleh akuntan publik, kata dia, ditemukan dugaan penyelewengan keuangan perusahaan mencapai lebih dari Rp816 juta.
Temuan tersebut kemudian mendorong para pemegang saham menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk meminta pertanggungjawaban direktur utama saat itu.
Namun keputusan rapat tersebut kemudian dipersoalkan oleh Ayu Brahmana dengan melaporkan ibu dan dua saudaranya ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan pembuatan dan penggunaan surat palsu.
Laporan itu kemudian diproses hingga penyidik menetapkan Anna Br Sitepu, Ninta Sri Ulina Brahmana, dan Armuz Minanda Brahmana sebagai tersangka.
Kuasa hukum lainnya, Viski Umar Hajir Nasution menilai perkara tersebut seharusnya dilihat secara menyeluruh, termasuk dari aspek hukum perseroan dan tidak semata-mata diposisikan sebagai perkara pidana.
“Kami menilai tidak terdapat unsur niat jahat atau mens rea dalam tindakan klien kami. Mereka bertindak untuk menyelamatkan perusahaan dari potensi kerugian,” ujar Viski.
Ia juga menyoroti dampak sosial dari perkara tersebut karena melibatkan hubungan keluarga inti serta menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses perkara, khususnya terkait penerbitan akta perusahaan.
Saat ini Armuz Minanda Brahmana diketahui telah ditahan di Rutan Medan, sementara Ninta Sri Ulina Brahmana berstatus pembantaran karena kondisi kesehatan dan Anna Br Sitepu tidak ditahan karena faktor usia serta kesehatan.
“Kita berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali proses penyidikan secara menyeluruh agar perkara tersebut tidak menimbulkan ketidakadilan sekaligus memperburuk konflik keluarga yang telah terjadi,” jelasnya.
