Langkat (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) bersama Polres Langkat dan Binjai, menggelar press release pengungkapan kasus narkorba dari tanggal 1 Januari hingga 19 Agustus 2025, dimana berhasil mengungkap 429 kasus narkotika.
Kegiatan itu dilaksanakan di halaman depan Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan bahwa Poldasu bersama Polres Langkat dan Binjai mengungkap 429 kasus narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025.
"Total kasus dan tersangka itu, diamankan oleh Polda Sumut, Polres Langkat dan Polres Binjai yakni 429 kasus dengan jumlah tersangka 534 orang," ujar Kombes Pol Ferry.
Selain itu, sebut Kabid Humas, ada 206 kilogram sabu, 70 ribu ekstasi, 9 ribu lebih happy five (H5), kokain 170 gram dan ganja, yang disita.
"Dari dua ratusan kilo sabu, sebanyak 190 kilogram sabu diamankan diperairan lepas Kabupaten Langkat serta ada beberapa botol minuman keras yang diamankan dari tempat hiburan malam," pungkas Kabid Humas.
Sedangkan estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan, sambung Kabid Humas, sebanyak 1.533.564 jiwa dan estimasi nilai yang berhasil diselamatkan adalah Rp 298.361.400.000.
Lebih lanjut ditegaskan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, bahwa pemberantasan narkoba bukan sekadar operasi biasa, melainkan agenda nasional yang telah ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita, khususnya poin ketujuh: pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan.
“Ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajaran untuk berperang tanpa henti melawan narkoba, dari hulu hingga hilir, baik dari sisi supply maupun demand. Polda Sumut membuktikan komitmen itu,” ujar Ferry.
Sementara Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus di Langkat dan Binjai memperlihatkan lima modus operandi utama yang kerap digunakan sindikat narkoba.
Seperti transaksi via jalur laut dan darat menggunakan kapal nelayan yang dimodifikasi gudang-gudang tersembunyi di daerah perbatasan yang disamarkan dengan aktivitas lain, pemanfaatan media sosial dan sistem COD untuk transaksi cepat dan sulit terlacak.
Kemudian tempat hiburan malam yang secara terang-terangan menjadi arena transaksi narkoba dan penggunaan anak di bawah umur sebagai tim pantau di gerbang masuk lokasi hiburan malam, dilengkapi alat komunikasi untuk memperingatkan sindikat bila polisi bergerak.
“Ini bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi jaringan yang rapi dan berlapis. Bahkan, sindikat tak segan menjerumuskan anak-anak sebagai ‘radar hidup’ mereka,” tegas Calvijn.
Dari sejumlah pengungkapan, sebut Calvin, ada dua yang paling mengejutkan, pertama, penangkapan kapal nelayan di perairan Langkat dengan muatan 190 kilogram sabu-sabu.
Barang haram itu disembunyikan dengan cara memodifikasi lambung kapal, sehingga nyaris tak terlihat. Polisi bahkan harus berjibaku 6 jam di laut sebelum berhasil mengamankan kapal tersebut.
Kedua, terbongkarnya tiga tempat hiburan malam di Langkat dan Binjai yang beroperasi sebagai pusat transaksi narkoba. Ironisnya, pengelola dan pelayan terlibat langsung dengan menawarkan paket narkoba secara terbuka kepada pengunjung dan bahkan polisi juga menemukan gubuk-gubuk rahasia di sekitar lokasi yang dijadikan tempat mengonsumsi barang haram.
“Fakta ini sedang kita dalami. Apakah gubuk-gubuk tersebut terhubung dengan pemilik hiburan malam atau ada jaringan lain yang mengendalikannya,” ungkap Calvijn.
Sementara itu Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan sejak Januari hingga Agustus 2025, pihaknya telah mengungkap 226 kasus tindak pidana narkoba.
"Januari hingga Agustus 2025, Polres Langkat telah ungkap 226 kasus tindak pidana nakoba dengan mengamankan 261 tersangkanya," ujar AKBP David.
Selain itu, sebut AKBP David, pihaknya juga menyita 1,7 Kg sabu dan 3,8 Kg ganja serta pukuhay butir pil ekstasi juga serbuknya.
" Sat Res Narkoba, Januari hingga 18 Agustus 2025, telah menyita 3.850,89 gram sabu dan 1.710,24 gram sabu serta 174 butir pil ekstasi," pungkas AKBP David
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2025, pihaknya berhasil menangani 160 kasus narkoba dengan total 218 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 2,1 kg sabu, 105 gram ganja, dan 1.256 butir ekstasi.
Polres Binjai juga rutin melakukan operasi grebek sarang narkoba di barak-barak dan lokasi hiburan malam. Dari operasi ini, polisi menemukan sarang-sarang tersembunyi yang dijadikan tempat pesta narkoba
Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian dan menyebutkan narkoba sebagai dosa sosial terbesar karena menjadi alat penghancur generasi muda.
“ Kalau narkoba masih berlangsung, ini sama saja kita sedang menggali kuburan bangsa. Saya pastikan Pemkab Langkat siap mendukung penuh Polri, BNN, dan semua pihak untuk memberantasnya. Jangan segan-segan libatkan kami,” tegas Afandin.
