Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Binjai, Sumatera Utara, menangkap empat tersangka pria berinisial AN (30) FI (46), BAL (29) dan J (40) yang diduga merupakan bagian jaringan narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri di Binjai, Kamis, mengatakan barang bukti yang disita dari AN yakni sabu dengan berat bruto 1,43 gram dan 2,62 gram, sementara ketiga tersangka lainnya, yakni 11 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,69 gram, pipet sekop dan timbangan elektrik.
Syamsul menjelaskan penangkapan tersangka AN dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Binjai pada Selasa (23/4) malam.
Kemudian dilakukan pengembangan, kata dia, ditangkap tiga tersangka FI (46), BAL (29) dan J (40) di kediaman FI Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Di mana pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba tersebut diawali berdasarkan informasi dari warga masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi," tuturnya.
Menurut Syamsul, tersangka AN dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, FI, BAL dan J dijerat Pasal 114ayat (2) subsider 12ayat (2) juncto. pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, kata dia, Polres Binjai melakukan pengembangan terhadap bagian jaringan tersebut. Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba, di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.