Langkat (ANTARA) - Polsek Tanjung Pura Kabupaten Langkat menangkap Syahrul Alias Arul (36), seorang nelayan warga Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,25 gram.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, di Stabat, Rabu (2/6).
Alihot menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Syahrul alias Arul ini dilakukan pukul 15.00 WIB dari Lorong Manggis Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura.
Baca juga: Pelaku penganiayaan pengurus BKM Baiturrahman ditangkap di Riau
Dari penangkapan oleh aparat Reskrim Polsek Tanjung Pura ini diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, sehelai plastik warna hitam sebagai pembungkus barang bukti, satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam BK 2452 PD, dan 20 bungkus plastik klip kecil kosong.
Penangkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Lorong Manggis, Desa Pulau Banyak.
Baca juga: Pelajar SMK di Kecamatan Binjai Langkat ini akhiri hidupnya dengan minum racun rumput
Kemudian petugas mendatangi TKP dan menemukan tersangka mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 2452 PD warna hitam.
Lalu diberhentikan dan memeriksa tersangka serta menggeledah badan dan ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri depan satu bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu- sabu.
Selanjutnya tersangka Syahrul alias Arul dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan.