Langkat (ANTARA) - Polsek Tanjung Pura Polres Langkat, melakukan penggerebekan di kawasan bekas pelantaran sampan di areal kebun kelapa sawit milik masyarakat di pinggir sungai yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika di Dusun V Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura.
Penindakan itu langsung dipimpin Kapolsek Iptu Mimpin Ginting bersama Kanit Reskrim Iptu F Rozi Nasution, bersama beberapa personel, disampaikannya, Kamis.
Mimpin menyampaikan sebelumnya Selasa (8/7) pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan tempat tersebut, usai apel berangkat ke lokasi.
Di lokasi petugas menemukan tempat tersebut, diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika dan di TKP telah ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang di dalamnya di duga narkotika jenis sabu, mancis, timbangan elektrik, satu bal plastik klip bening kosong ukuran kecil dan satu sekop.
Selain itu juga menamkap satu tersangka Nas (34) warga Dusun I Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura yang berada disekitar tempat itu.
Selanjutnya petugas merobohkan, membongkar dan membakar gubuk dan tenda yang diduga dijadikan tempat transaksi, penyalahgunaan narkoba dan selanjutnya menyerahkan barang bukti dan pelaku penyalahgunaan narkotika ke Sat Narkoba Polres Langkat.
