Langkat (ANTARA) - Polsek Tanjung Pura Polres Langkat, menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berinitial M (26) warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk, Minggu (17/9).
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman, di Tanjung Pura, dengan barang bukti berat bruto 1,05 gram.
Selain itu diamankan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, satu sendok takaran sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastic, satu timbangan elektrik/digital warna silver tidak ber merek dan uang tunai sebesar Rp917.000.