Medan (ANTARA) - Sebanyak 35 orang narapidana yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara se-Sumatera Utara mendapat pengurangan hukuman remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2021.
Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang Suhendra, di Medan, Minggu, mengatakan jumlah Napi yang beragama Hindu di Sumut ada sebanyak 87 orang, namun yang bisa diberikan remisi 35 orang.
Ia menyebutkan, persyaratan Napi yang berhak memperoleh remisi khusus yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, untuk tindak pidana umum telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 14 Maret 2021.
Baca juga: Perayaan Hari Raya Nyepi, Tol Bali Mandara tutup selama 32 Jam
"Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat ketentuan.Untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 Pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya.
Bambang menjelaskan, besarnya remisi yang diberikan yakni narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari. Napi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.
Jumlah Napi yang mendapat remisi berdasarkan Regulasi yakni Kriminal Umum 16 orang, dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 16 orang.Jumlah seluruhnya 35 orang.
"Jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara pada tanggal 11 Maret 2021 sebanyak 30.978 orang.Narapidana Pria 22.646 orang,Narapidana Wanita 1.098 orang, Tahanan Pria 7.002 orang dan Tahanan Wanita 232 orang," katanya.