Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta 20.145 narapidana Sumut yang mendapatkan remisi terus berperilaku baik di tengah masyarakat.
"Kepada narapidana mendapat remisi diharapkan berperilaku baik, dan mengikuti program pembinaan sungguh-sungguh," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Togap Simangunsong di Medan, Sumatera Utara, Ahad.
Dalam pemberian remisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, ia mengucapkan selamat bagi narapidana mendapatkan remisi.
Terutama, lanjut dia, bagi para narapidana yang mendapat remisi sekaligus memperoleh kebebasan dan kembali pangkuan keluarga di wilayah Sumatera Utara.
"Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan. Jadilah pribadi yang baik dan taat hukum, serta tidak mengulangi perbuatan pelanggaran hukum nantinya," ucap dia.
Menurutnya, pemberian remisi ini bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, tapi bentuk apresiasi karena telah bersungguh-sungguh mengikuti program binaan.
"Program binaan merupakan proses yang sangat komplek dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, keagamaan dan interaksi sosial. Semua ini dilakukan guna menyadari semua kesalahan yang telah diperbuat," kata Togap.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno mengatakan, sebanyak 20.145 narapidana mendapatkan remisi ini terbagi dalam beberapa kategori.
"Kriminal umum 7.929 orang, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 177 orang, dan PP Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 sebanyak 12.039 orang," paparnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah tahun ini juga memberikan remisi dasawarsa bagi narapidana dengan pengurangan masa pidana.
Dasar hukum remisi dasawarsa adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Hukuman Istimewa pada hari Dwi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI.
Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI, dan besaran remisi 1/12 dari masa pidana dengan maksimum pengurangan tiga bulan.
"Ada pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan sebanyak 21.388 narapidana di Sumatera Utara," tegas Yudi.
