Tapanuli Utara (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung menggelar upacara penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum dan dasawarsa bagi anak binaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 yang dipusatkan di Lapas Kelas IIB Siborongborong.
"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," sebut Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Sembiring, Minggu (17/8).
Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh makna dengan dihadiri oleh Kapolres AKBP Ernis Sitinjak, Dandim 0210 Letkol Kav Ronald Tampubolon, dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Donny K Ritonga.
Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2025 kepada narapidana dan anak binaan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Siborongborong, Dorhem Siallagan, dan dilanjutkan penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan secara simbolis oleh Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol Agus Andrianto yang disampaikan oleh Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.
Disebutkan, euforia peringatan hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administrasi dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ujar Bupati Tapanuli Utara dalam membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Narapidana dan Anak Binaan Rutan Tarutung yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I sebanyak 70 orang, Remisi Umum (RU) II sebanyak 10 orang dan Remisi Dasawarsa tahun 2025 sebanyak 76 orang dalam rangka Hari Ulang tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 orang dinyatakan bebas langsung pada hari ini, sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyampaikan pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
"Remisi diberikan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya," ujar Dirjenpas Mashudi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno mengapresiasi jajaran unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Tapanuli Utara yang telah melangsungkan upacara pemberian remisi dengan penuh makna dan khidmat.
"Terima kasih kepada jajaran Lapas Siborongborong dan Rutan Tarutung serta Forkopimda Tapanuli Utara yang telah hadir dalam pelaksanaan upacara pemberian remisi di Lapas Siborongborong," ujar Kakanwil Ditjenpas Sumut.
