Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring mengungkapkan, pemberian remisi HUT RI ke-80 bagi napi di Taput akan dipusatkan di Lapas Siborongborong.
Hal tersebut disimpulkan sebagai hasil diskusi pelaksanaan pemberian remisi bersama Kepala Lapas Kelas IIB Siborongborong dan Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.
"Nantinya agenda pemberian remisi akan dihadiri langsung Bupati Taput. Kunjungan ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan dengan pemerintah daerah, khususnya terkait pelaksanaan remisi 17 Agustus yang menjadi bagian dari pembinaan kepada warga binaan," ujar Evan, Minggu (27/7).
Kunjungan yang dilaksanakan baru-baru ini diterima langsung oleh Bupati Taput di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Rutan menyampaikan rencana teknis pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Karutan Tarutung menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto melalui surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi tentang permohonan penyampaian remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan tahun 2025.
Bupati Tapanuli Utara menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap upaya pembinaan yang dilakukan oleh pihak Rutan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membina narapidana agar siap kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi 17 Agustus merupakan agenda rutin Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
