Medan (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, Polres Tanjung Balai meringkus tiga pelaku pencurian sarang burung walet di sebuah rumah gedung di Jalan S Parman Kelurahan Tanjung Balai, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan diterima di Medan, Senin, menyebutkan ketiga pelaku itu, yakni ES (41) penduduk Jalan HM Yunus Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kemudian RGS (38) penduduk Jalan julius Usman Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, dan DW (37) penduduk Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gading, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Polres Tanjungbalai ringkus tersangka pembacok wartawan
Baca juga: Dua pelaku pencuri sarang burung walet ditangkap warga
Ia mengatakan, peristiwa pencurian tersebut Minggu (17/5) sekira pukul 13.30 WIB.Saat itu petugas mendapat telephone dari tetangga rumah gedung sarang walet, dan memberitahukan bahwa ada seseorang berada di loteng paling atas rumah milik Jimmy Tio (37).
Kemudian personel Unit Reskrim langsung ke TKP melakukan penyelidikan, dan menyita barang bukti yang tertinggal di lokasi, serta mengambil rekaman CCTV.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap salah seorang pelaku DW di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjung Balai.Atas pengakuan tersangka bahwa DW melakukan percobaan pencurian sarang burung walet itu dengan dua orang temannya RGS dan ES," ujar Kapolres.
Yudha mengatakan, selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap kedua pelaku lainnya.Pelaku RGS diamankan di Warnet Jalan Malaka, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Sedangkan pelaku ES diringkus di rumahnya Jalan HM Yunus, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Barang bukti yang diamankan satu buah tangga alumunium, satu buah palu, satu unit becak bermotor Honda Type Supra 125 nomor polisi BK 2945 QAB, satu gergaji gagang kayu, satu unit senter kepala merk Surya, dan satu buah ransel warna biru orange merk Quenchua.
"Ketiga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tanjung Balai Selatan, guna proses hukum selanjutnya," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.