Tanjungbalai (ANTARA) - Kurang dari 24 jam Team Tangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus ES alias Ucok tersangka pelaku penganiayaan dengan pemberatan terhadap wartawan EfarinaTV di Tanjungbalai, Arna Wanda Parwata.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (7/4), mengatakan, tersangka pembacok korban Arna ditangkap pada Senin (6/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka diringkus dari persembunyiannya di sebuah rumah di Gang Turang, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan berdasarkan LP/84/IV/2020/SU/Res T.Balai, bertanggal 06 April 2020 atas nama Eka Sartika yang merupakan istri korban.
Berdasarkan laporan tersebut, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban di Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai pada Minggu (5/4) sekitar pukul 21.30 WIB, berawal dari cekcok dalam rapat organisasi antara tersangka dan istri korban, yakni Eka Sartika.
Baca juga: 20 TKI ilegal dikarantina di Tanjungbalai untuk cegah sebaran COVID-19
Karena cekcok tersebut, Eka Sartika sepakat bertemu di suatu tempat dengan pelaku. Namun di perjalanan tepatnya di TKP, pelaku bertemu dengan Eka Sartika yang saat itu ditemani suaminya yaitu korban.
Di saat bertemu itulah pelaku yang sudah membawa senjata tajam (golok) langsung melakukan penganiayaan sehingga korban mengalami luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri.
Baca juga: GOR Mini Tanjungbalai dijadikan lokasi karantina sementara penanganan COVID-19
"Atas kejadian tersebut pelapor sebagai istri korban merasa keberatan dan membuat pengaduan," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri dan Kasubbag Humas, Iptu A.Dahlan Panjaitan.
Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim. Sedangkan korban masih menjalani perawatan medis di RSUP Haji Adam Malik, Medan.