Medan (ANTARA) - Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus pemain judi toto gelap (togel) di kedai kopi Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Selasa, mengatakan pejudi togel yang diringkus itu berinisial AS (43) warga Jalan Cempaka Kelurahan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Ia menyebutkan, pelaku AS ditangkap petugas pada Senin (15/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis togel di Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur
Selanjutnya, personel Polres Tanjung Balai melakukan pengepungan terhadap kedai "Taing". Pada saat Tim Tekab hendak membekuk pelaku, kemudian AS melarikan diri dan terjadilah kejar-kejaran.
"Namun akhirnya pelaku dapat ditangkap petugas sekaligus mengamankan barang bukti," ujarnya.
Yudha mengatakan Tim Tekab membawa pemain judi itu ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa 13 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, tiga pulpen, 11 block notes kosong, satu unit telepon seluler Samsung lipat, dan uang Rp446.000.
"Pemain judi togel tersebut melanggar Pasal 303 KUH Pidana," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Polres Tanjung Balai ringkus pemain judi togel
Selasa, 16 Juni 2020 22:05 WIB 5005