Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara mengamankan tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan ganja dari Dusun Getek Satu Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura.
"Petugas narkoba mengamankan satu tersangka pemilik narkotika," kata Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Adi Haryono, di Stabat, Selasa.
Adapun tersangka yang diamankan tim yang dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH itu Rustam Efendi (23) alamat Dusun Wampu Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura.
Baca juga: Sedang duduk di gubuk, tiga tersangka pemilik sabu-sabu diciduk Polres Langkat
Baca juga: Operasi Antik Toba 2019, Polisi Tanjung Pura Langkat ringkus dua pemilik sabu-sabu
Dari tersangka ini diamankan berbagai barang bukti diantaranya 12 bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,4 gram.
Juga turut diamankan satu bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan pil extasi yang telah di haluskan berwarna hijau, satu bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan daun ganja kering, lima bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok merk magnum mild berwarna biru, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik.
Penangkapan terhadap tersangka Rustam Efendi ini berdasarkan informasi dari masyarakat, di Jalan Dusun Getek Satu Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polisi Pangkalan Susu lakukan penghadangan ringkus pemilik sabu-sabu
Baca juga: Polisi Stabat ringkus supir angkot miliki narkotika
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan penggeledahan badan, maka ditemukan berbagai berang bukti itu, katanya.
Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas dipimpin Ipda Amrizal Hasibuan SH ini l, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki yang bernama G beralamat di daerah Tanjung Pura.