Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Pangkalan Susu Kabupaten Langkat melakukan penghadangan guna meringkus Muhammad Fauzan Azima alias Fauzan (21) pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Batu Tangkul Desa Alur Cempedak.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Pangkalan Susu AKP Slamet Riyadi SH MH, di Pangkalan Susu, Selasa.
Tersangka Muhammaf Fauzan Azima Alias Fauzan ini merupakan warga Jalan Dusun IV, Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu, katanya.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap pemilik sabu-sabu, ekstasi dan ganja
Baca juga: Sedang duduk di gubuk, tiga tersangka pemilik sabu-sabu diciduk Polres Langkat
Dari tersangka ini diamankan barang bukti satu bungkus plstik bening ukuran kecil di duga berisikan narkoba jenis sabu, kaca pirex, dan timah rokok dengam berat 0,17 gram.
Tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Slamet Riyadi menjelaskan personel unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya menginformasikan ada pengendara sepeda motor di duga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Operasi Antik Toba 2019, Polisi Tanjung Pura Langkat ringkus dua pemilik sabu-sabu
Baca juga: Polisi Pangkalan Susu lakukan penghadangan ringkus pemilik sabu-sabu
Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Susu bersama Kanit Reskrim Iptu Mardianto dan anggota opsnal bergerak ke TKP (tepatnya di depan pos security Pertamina).
Sesampainya disana lalu melakukan penghadangan terhadap sepeda motor yang di informasikan dan ciri-ciri pengendara sepeda motor tersebut.
Lalu tim langsung melakukan penangkapan terhadap teman sipengendara motor dan sempat terjadi pergumulan kemudian pengendara motor tersebut melarikan diri dengan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan TKP di temukan barang bukti sabu-sabu.
Baca juga: Polisi Stabat ringkus supir angkot miliki narkotika