Langkat (ANTARA) - Kepolisian Resort Kabupaten Langkat musnahkan 30.564 gram daun ganja kering dengan cara dibakar, dengan tiga tersangka dua warga Aceh dan satu warga Pekan Baru, dari TKP SPBU Kampung Lalang, Kecamatan Besitang.
Hal itu disampaikan Kabag Sumda Polres Langkat Kompol Waskita, didampingi Kasat Narkoba AKP Herdiyanto dan Kasi Humas AKP Rajendra Kesuma, di Mapolres Langkat, Jumat (8/3).
Ketiganya ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat saat mengendarai satu unit mobil Avanza warna merah BK 1397 MP.
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap itu Manisin (39) warga Dusun Alur Pinang Kecamatan Panaruan, Kabupaten Aceh Timur, Setiawan Raka Siwi (28) warga Dusun Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang dan Darwan Haryansari warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekan Baru.
Ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata Waskita.
Dimana pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.