Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara menciduk tiga pemilik narkotika dari dalam satu gubuk di Dusun III Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Selasa.
Ketiga tersangka itu M Haruman (45) alamat Dusun III Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, M Erwin Batubara (38) alamat Jalan Anggrek Lingkungan IV Desa Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dan Azwar Batubara (38) warga yang sama dengan tersangka M Erwin Batubara.
Baràng bukti yang diamankan dari ketiganya yaitu satu bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,15 gram, dua handphone.
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Dusun III Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu ada seorang yang memiliki narkotika.
Lalu Unit II Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Ipda Amrizal Hasibuan SH, melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pada saat akan diamankan tersangka berada di sebuah gubuk yang sedang duduk kemudian tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan kemudian barang bukti di temukan di sebelah tersangka duduk.
Kemudian Opsnal Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seorang laki-laki yg bernama P yang beralamat di sekitar Desa Ujung Baka Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.
Kini ketiga tersangka tersebut sudah di tahan di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Operasi Antik Toba 2019, Polisi Tanjung Pura Langkat ringkus dua pemilik sabu-sabu