Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Kepolisian Stabat Kabupaten Langkat menangkap dan mengamankan seorang pria berprofesi sebagai supir angkot karena menguasai, menyimpan dan memiliki narkotika sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Undang undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Stabat AKP B Girsang, di Stabat, Senin, menyebutkan, tersangka Surya Purnama Ramadhan (18) adalah warga Jalan Karya Bakti Dusun III Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai.
Tersangka ditangkap petugas yang terdiri atas Aipda TR Pasaribu, Bripka Subandi, Bripka Dodi Afrizal dan Bripka Herdianto SH, di Jalan Proklamasi Titi Penceng Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat.
Baca juga: Warga Brandan Timur Langkat miliki sabu-sabu ditangkap polisi
Dari penangkapan terhadap tersangka ini diamankan barang bukti satu plastik klip warna putih berisikan sabu, sepeda motor merk Smah warna hitam BK 3899 CL, dan uang tunai Rp30.000.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut di atas akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, atas perintah Kapolsek AKP B Girsang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Andri Siregar SH beserta anggota untuk melakukan lidik dan selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota berangkat menuju TKP.
Setelah melakukan pengintaian tak berapa lama kemudian melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor smash dan menyuruh berhenti.
Dari penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan bungkusan plastik klip warna putih berisikan butiran kristal warna putih diduga sabu.
Baca juga: Polisi Langkat ringkus kakek asal Aceh pembawa ganja