Medan (ANTARA) - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memusnahkan ratusan mesin judi konvensional hasil penindakan di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
"Sebanyak 192 mesin judi jackpot dan 17 mesin yang dimusnahkan, sebagai komitmen Polda Sumut arahan Presiden Prabowo Subianto," ujar Kepala Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto di Medan, Senin.
Whisnu mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan judi baik konvensional maupun judi daring di wilayah hukum Sumut.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Sumaryono mengatakan sepanjang Desember sebanyak 503 perkara dan 685 yang ditetapkan tersangka.
"Ini yang terbesar di wilayah Indonesia. Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi dampak negatif pada perjudian tersebut," ucap dia.