Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Tanjung Pura Kabupaten Langkat menangkap dua pemilik narkotika dalam Operasi Antik 2019, di Benteng Jalan Udang Lingkungan X Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
Kepala Kepolisian Tanjungpura Iptu Wanda Sembiring, di Tanjung Pura, Selasa, menyebutkan, tersangka yang diringkus oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martin Ginting itu adalah M Rifai alias Fai (22) warga Jalan Jurung Lingkungan X Kelurahan PekanTanjung Pura dan Hafifuddin (35) warga yang sama.
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka itu diamankan barang bukti satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,18 gram dan satu unit sepeda motor honda vario warna merah BK 2090 PAS.
Sementara untuk pasal yang dipersangkakan oleh penyidik melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Undang undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap pemilik sabu-sabu, ekstasi dan ganja
Baca juga: Sedang duduk di gubuk, tiga tersangka pemilik sabu-sabu diciduk Polres Langkat
Kapolsek menyampaikan pihaknya menerima informasi adanya dua orang yang mengendarai sepeda motor sedang transaksi narkotika jenis sabu -sabu.
Anggota lalu melakukan upaya penangkapan dan memerintahkan untuk berhenti, namun tersangka yang diboncengan membuang sesuatu dengan tangan kanannya.
Setelah berhenti anggota memerintahkan keduanya untuk memungutnya kembali ternyata didapat satu bungkus kecil plastik transparan yg berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu.
Baca juga: Polisi Pangkalan Susu lakukan penghadangan ringkus pemilik sabu-sabu