Langkat (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Langkat menangkap seorang perempuan berinisial MS (26 tahun) dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Susu dengan barang bukti 3,18 gram sabu-sabu miliknya.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Syahputra mengatakan di Langkat, Jumat (19/7), penangkapan itu bentuk komitmen dan respons cepat pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.
Rudy menyebut, personelnya langsung berangkat ke lokasi penangkapan pada Kamis (18/7) sekitar pukul 18.00 WIB begitu mendengar laporan dan langsung melakukan penggerebekan.
Mereka pun menangkap MS dan menyita satu plastik klip berwarna putih yang berisi 18 plastik klip bening kecil.
Plastik-plastik tersebut diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,18 gram. Selain itu, tim juga menemukan satu skop sabu yang terbuat dari pipet plastik di bawah lemari pakaian tersangka.
"Penangkapan ini salah satu bukti Polres Langkat siap dan cepat menanggapi setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat," tegasnya.
Saat ini, MS beserta barang bukti telah ditahan di Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.