Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Malang membongkar pabrik pembuatan minuman keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang berpura-pura menjadi pabrik permen.
Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam jumpa pers di Pakis, Malang, Kamis, mengatakan pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Malang tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat ke pihak kepolisian.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada orang yang mengedarkan dan melakukan kegiatan produksi minuman keras jenis trobas di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo," kata Imam.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi tambahan di sebuah tempat yang berada di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 tersebut.
Baca juga: Cegah peredaran narkoba jalur laut, berikut langkah yang dilakukan Polda Sumut
Setelah personel Satresnarkoba Polres Malang memastikan bahwa informasi dari masyarakat tersebut benar, tim kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap satu orang tersangka berinisial MR (48) yang memproduksi minuman keras ilegal tersebut.
"Satu orang tersangka ditangkap dengan inisial MR pada 3 Juni 2024. Personel kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti," katanya.
Ia menambahkan motif tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil produksi minuman keras ilegal. Tersangka mengantongi keuntungan berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Polisi bongkar pabrik minuman keras ilegal, segini ancaman kurungan terhadap tersangka
Kamis, 6 Juni 2024 17:18 WIB 1543