Medan (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap residivis berinisial DI alias Dedi (46), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengaku, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (3/7) pukul 21.30 WIB.
"DI alias Dedi adalah residivis tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang pernah ditangkap pada 2013. Saat itu pelaku divonis empat tahun dua bulan," kata Janton Silaban, di Medan, Ahad (7/7).
Adapun barang bukti turut diamankan dari pelaku, yakni sabu-sabu seberat 8,17 gram, satu unit handphone, dua unit timbangan digital dan uang hasil penjualan Rp60 ribu.
Penangkapan itu bermula ketika Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Aktivitas itu langsung ditelusuri petugas dengan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat dan mengarah kepada pelaku.
"Kemudian tim langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah pelaku, dan menemukan barang bukti sejumlah plastik klip didalamnya diduga berisikan sabu-sabu seberat 8,17 gram," ujarnya.
Dari keterangan sementara, lanjut dia, pelaku mengaku telah berjualan selama tujuh bulan dengan keuntungan sebesar Rp100 ribu per gram.
Sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B alias Gopal di Medan Labuhan, Kota Medan.
"Saat ini pelaku ditahan untuk diproses lebih lanjut. Perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Janton Silaban.