Medan (ANTARA) -
"Kami mengamankan barang bukti 10 bal atau paket yang tersimpan di dalam dua kardus berisikan 10 kg daun ganja kering," ungkap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar dalam keterangan dari Medan, Selasa.
Pengiriman daun ganja ini, lanjut dia, terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari petugas ekspedisi, di Jalan Tengku Rizal Nurdin, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (1/8).
Petugas juga mengamankan tiga orang pria, yakni Abdul Ariansyah alias AA (32), Hermansyah Siagian alias HS (32) dan Irfansyah Harahap alias IH (31).
"Awalnya, petugas ekspedisi menemukan ganja dalam kardus saat membuka isi sebagian paket yang diantar oleh salah seorang pria," papar dia.
Tak berapa lama, petugas ekspedisi menghubungi Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk mengecek kebenaran daun ganja kering asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Petugas yang menerima informasi tersebut, langsung menuju lokasi untuk mengecek CCTV, dan mengantongi identitas pelaku yang mengantarkan paket daun ganja kering tersebut.
"Petugas mencari pelaku dan mengamankan AA di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang pada Kamis malam. Pelaku AA yang mengantarkan ganja kering ini ke ekspedisi," ujar Jasama.
Kepada petugas, AA mengaku dirinya disuruh oleh HS dan IH untuk mengirimkan paket daun ganja kering itu dengan upah sebesar Rp350 ribu, dan petugas menangkap keduanya di Terminal Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
"HS merupakan residivis, warga Tapanuli Selatan, dan IH warga Desa Ujung Gurap. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Madina," sebut dia.
Selain mengamankan barang bukti 10 kg daun ganja kering, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan juga menyita sebanyak tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp20 ribu, dan becak bermotor.
"Ketiga pelaku ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut," tutur Jasama Sidabutar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Padangsidimpuan gagalkan pengiriman 10 bal ganja ke Bekasi