Medan (ANTARA) - Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, saat bertransaksi barang haram tersebut.
"Kedua pelaku Ari dan Diki," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Abdi Harahap di Belawan, Sabtu (16/3).
Abdi menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Suasa Tengah, Kecamatan Mabar Hilir.
"Menindaklanjuti laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan menemukan dua pelaku sedang transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian petugas langsung menyergapnya," kata dia.
Dari hasil penangkapan, Abdi melanjutkan, pihaknya menyita barang bukti enam plastik klip berisi sabu, uang tunai sebesar Rp420.000 hasil penjualan narkoba, sendok dan dua unit telepon seluler.
"Dua pelaku sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Satresnarkoba Polres Belawan," tutur dia.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini, kata Abdi, merupakan bagian dari upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Belawan yang semakin meresahkan masyarakat.
"Kami berharap warga berperan aktif dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dengan kerjasama itu diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi semua," ujar dia.